Nantinya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetapi terdeteksi berusaha memasuki tempat umum, maka pemerintah akan segera membawa orang tersebut ke tempat isolasi terpusat.
"Peduli Lindungi akan segera kita tangani di mal itu misalnya, kalau diperiksa itu akan kita langsung bawa ke karantina terpusat untuk menghindari penularan ke orang lain," kata Luhut.
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat.
Keenam aktivitas tersebut yakni:
- Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional
- Transportasi: darat, laut, dan udara
- Pariwisata: hotel, restoran, event, atau pertunjukan
- Kantor atau fasilitas publik: pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga
- Keagamaan: masjid, gereja, wihara, pura, dan kegiatan keagamaan
- Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMS, dan perguruan tinggi.
Baca juga: Studi: Orang Tak Divaksinasi 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal akibat Covid-19
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Scan QR Code PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.