Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 3 September: Keterisian ICU di Malaysia Capai 90 Persen

Kompas.com - 03/09/2021, 08:01 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dituliskan CNA, di bawah jalur perjalanan yang divaksinasi, pelancong dengan vaksinasi penuh yang berangkat dari Jerman atau Brunei, dapat memasuki Singapura tanpa memberikan pemberitahuan tinggal di rumah fasilitas khusus untuk karantina mulai 8 September.

Sementara untuk warga Singapura dan penduduk tetap yang telah divaksinasi penuh, tidak perlu mengajukan izin untuk memasuki Singapura.

CAAS menuturkan, penerbangan pertama dari Jerman dan Brunei Darussalam diharapkan tiba di Singapura pada 8 dan 9 September.

Di bawah pengaturan jalur perjalanan yang divaksinasi, tidak ada batasan tujuan perjalanan dan tak ada persyaratan untuk rencana perjalanan.

Semua pelancong di bawah skema ini secara ketat harus mematuhi ketentuan perjalanan, seperti divaksinasi penuh di negara keberangkatannya atau Singapura.

Wisatawan harus tetap berada di negara keberangkatan dan/atau Singapura dalam 21 hari terakhir berturut-turut sebelum keberangkatan ke Singapura.

Selain itu, juga harus menjalani beberapa tes reaksi rantai polimerase (PCR) Covid-19 sebagai pengganti periode pemberitahuan tinggal di rumah khusus karantina.

Ini termasuk tes pra-keberangkatan dalam waktu 48 jam dari jadwal penerbangan keberangkatan, tes kedatangan di Bandara Changi dan tes pasca-kedatangan pada hari ke-3 dan hari ke-7 selama tinggal di salah satu klinik yang ditunjuk di Singapura.

Pelancong juga harus berada di jalur penerbangan non-stop yang ditunjuk dan divaksinasi dari negara keberangkatan mereka ke Singapura yang hanya akan melayani para pelancong di bawah pengaturan.

Seseorang dianggap divaksinasi lengkap dua minggu setelah mereka menerima kedua dosis Pfizer-BioNTech, Moderna atau vaksin lain yang terdaftar di bawah daftar penggunaan darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti Sinovac dan AstraZeneca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com