Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Versi Kemensos RI

Kompas.com - 28/08/2021, 14:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial (bansos) akan tetapi tidak pernah mendapatkannya.

Hal tersebut salah satunya kerap disampaikan lewat kolom komentar media sosial Kementerian Sosial (Kemensos). 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos?

Baca juga: Indomie Nomor 1 Versi LA Times, Seperti Ini Popularitasnya di Dunia

Terdaftar di DTKS

Lewat highlight Instagram @kemensosri disampaikan untuk mendapatkan bansos dari Kemensos pertama-tama perlu terdaftar di DTKS.

Dijelaskan bahwa DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Lantas, jika sudah masuk ke dalam DTKS apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Menurut Kemensos lewat laman resminya dijelaskan bahwa orang tersebut tidak otomatis dapat, karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS serta dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Lalu apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Indonesia Disebut Akan Alami Hiperendemi Covid-19, Apa Itu?

Cara masuk daftar DTKS

Sayangnya perlu peran aktif dari warga untuk mendapatkan bansos Kemensos.

Menurut Kemensos, masyarakat (fakir miskin) perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes (musyawarah desa)/Muskel (musyawarah kelurahan) akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com