Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Versi Kemensos RI

Kompas.com - 28/08/2021, 14:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial (bansos) akan tetapi tidak pernah mendapatkannya.

Hal tersebut salah satunya kerap disampaikan lewat kolom komentar media sosial Kementerian Sosial (Kemensos). 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos?

Baca juga: Indomie Nomor 1 Versi LA Times, Seperti Ini Popularitasnya di Dunia

Terdaftar di DTKS

Lewat highlight Instagram @kemensosri disampaikan untuk mendapatkan bansos dari Kemensos pertama-tama perlu terdaftar di DTKS.

Dijelaskan bahwa DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Lantas, jika sudah masuk ke dalam DTKS apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Menurut Kemensos lewat laman resminya dijelaskan bahwa orang tersebut tidak otomatis dapat, karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS serta dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Lalu apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Indonesia Disebut Akan Alami Hiperendemi Covid-19, Apa Itu?

Cara masuk daftar DTKS

Sayangnya perlu peran aktif dari warga untuk mendapatkan bansos Kemensos.

Menurut Kemensos, masyarakat (fakir miskin) perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes (musyawarah desa)/Muskel (musyawarah kelurahan) akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di-ekspor menjadi file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Pada akhirnya data diteruskan hingga menteri sosial. Kemudian menteri sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial seperti PKH, Program Kartu Sembako, dan BST.

Akan tetapi tidak dijelaskan di laman Kemensos terkait kapan masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh bansos ini.

Baca juga: Fitur Baru Whatsapp: Kirim Pesan Sekali Lihat Terhapus Otomatis

Siapa yang wajib melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional. Tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi,

Sedangkan tugas pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota.

Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yaitu Dinas Sosial kabupaten/kota.

Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Masyarakat dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com