Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning, Sudah Siap dengan Risiko dan Bahayanya?
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara 23-30 Agustus 2021
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dikecualikan untuk pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 perseb, dengan perserta didik maksimal 5 orang per kelas.
Sementara untuk PAUD, maksimal kapasitas diizinkan 33 persen, dengan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.
Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?