Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Kompas.com - 27/08/2021, 11:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pemerintah tidak mewajibkan

Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Baca juga: Sertifikat Vaksin: Kapan Muncul di PeduliLindungi dan Bagaimana jika Ada Kesalahan Data?

Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.

Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.

Pantauan Kompas.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.

Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.

Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.

Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.

Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.

Baca juga: Update Corona 27 Agustus: Korsel Laporkan Kematian Tertinggi di 2021

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com