Foto-foto Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai diberlakukan ganjil genap kendaraan yang melintas selama diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini, Rabu (4/8/2021). Sebelumnya beberapa pekan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Tasikmalaya, jalan pusat kota ini ditutup total.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kegiatan olahraga
Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal
Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet
Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga
Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung
Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama
Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Lain-lain
Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/074433365/aturan-lengkap-ppkm-di-jawa-bali-berlaku-hingga-30-agustus-2021https://asset.kompas.com/crops/-77dpxWoA3bpsTxfKRGgmf-4NQk=/0x0:999x666/195x98/data/photo/2021/08/23/6122e8019361e.jpg