Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

Kompas.com - 15/08/2021, 13:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah.

Nantinya, bantuan senilai Rp 1 juta ini akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 melalui bank himbara.

Himbara adalah himpunan bank rakyat yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pahami Syarat dan Penyalurannya

Lalu, apakah semua pekerja/buruh bisa mendapatkan BSU Rp 1 juta?

Ternyata tidak semua pekerja/buruh berhak mendapat bantuan Rp 1 juta.

Mereka yang berhak atau termasuk calon penerima BSU sudah ditentukan berdasarkan syarat yang diatur oleh pemerintah.

Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya

Syarat penerima BSU

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com