Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Individu Dicabut, Vaksin Tetap Gratis!

Kompas.com - 09/08/2021, 13:10 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021. 

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi tetap sama dengan mekanisme sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Pelaksanaan vaksinasi tetap diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai perusahaan.

Baca juga: Menkes Resmi Cabut Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu

Vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal ini berbeda dengan program vaksinasi nasional Covid-19 gratis yang menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Program vaksinasi nasional sendiri menargetkan lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Sempat menuai polemik

Sebelumnya vaksinasi berbayar untuk individu akan disediakan oleh Kimia Farma, dengan perusahaan yang bertugas dalam pengadaan vaksin yaitu PT Bio Farma.

Harga pembelian vaksin telah ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis, dengan setiap orang membutuhkan dua dosis suntikan.

Peserta vaksinasi juga akan dikenai tarif pelayanan vaksinasi, dengan maksimal ditetapkan sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat yang menghendaki vaksin kepada masyarakat tetap diberikan gratis dan tidak dikomersilkan. 

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com