Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Daftar STRP DKI Jakarta dan Download Sertifikat Vaksinasi

Kompas.com - 12/07/2021, 18:10 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, serta perorangan dan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial

Kelompok ini meliputi pekerja Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayatan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal

Para pekerja yang masuk sektor kritikal meliputi pekerja energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dan kebutuhan mendesak

Kunjungan rumah sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Syarat membuat STRP

Saat melakukan registrasi, diperlukan sejumlah syarat yaitu:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan (bagi rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4x6 berwarna

Terdapat pengecualian bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (Polri, TNI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat

Cara daftar STRP DKI Jakarta

Ditegaskan bahwa saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui handphone ke petugas.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun mekanisme penerbitannya sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com