KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, serta perorangan dan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial
Kelompok ini meliputi pekerja Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayatan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal
Para pekerja yang masuk sektor kritikal meliputi pekerja energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dan kebutuhan mendesak
Kunjungan rumah sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Saat melakukan registrasi, diperlukan sejumlah syarat yaitu:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Terdapat pengecualian bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (Polri, TNI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Ditegaskan bahwa saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui handphone ke petugas.
Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Adapun mekanisme penerbitannya sebagai berikut: