Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Daftar STRP DKI Jakarta dan Download Sertifikat Vaksinasi

Kompas.com - 12/07/2021, 18:10 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, serta perorangan dan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial

Kelompok ini meliputi pekerja Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayatan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal

Para pekerja yang masuk sektor kritikal meliputi pekerja energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dan kebutuhan mendesak

Kunjungan rumah sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Syarat membuat STRP

Saat melakukan registrasi, diperlukan sejumlah syarat yaitu:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan (bagi rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4x6 berwarna

Terdapat pengecualian bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (Polri, TNI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat

Cara daftar STRP DKI Jakarta

Ditegaskan bahwa saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui handphone ke petugas.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun mekanisme penerbitannya sebagai berikut:

  1. Pemohon STRP mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Isi formulir, unggah dokumen yang diperlukan, dan submit
  3. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP
  4. Penerbitan oleh DPMPTSP
  5. STRP dapat diunduh melalui https://jakevo.jakarta.go.id

Smentara itu, seluruh pihak yang akan mengajukan STRP membutuhkan sertifikat vaksinasi.

Baca juga: Simak, Ini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Manfaatnya

Cara download sertifikat vaksinasi

Melansir informasi resmi, berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19:

Melalui PeduliLindungi.id

1. Lakukan registrasi ke PeduliLindungi, pedulilindungi.id, dengan mengklik menu Login/Register yang berada di sudut kanan atas

2. Isikan nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel, kemudian klik Buat Akun. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS.

3. Setelah mempunyai akun, login dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Lalu klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin.

4. Pilih menu Sertifikat Vaksin yang berada di samping kiri. Selanjutnya, sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar.

Melalui mobile

Pengecekan status vaksin dan pengunduhan sertifikat vaksin dapat dilihat pada menu AKUN.

Pada halaman akun, dapat memilih menu Riwayat dan Tiket Vaksin atau Sertifikat Vaksin.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com