KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi tetap sama dengan mekanisme sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Pelaksanaan vaksinasi tetap diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai perusahaan.
Vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal ini berbeda dengan program vaksinasi nasional Covid-19 gratis yang menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.
Program vaksinasi nasional sendiri menargetkan lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.
Sempat menuai polemik
Sebelumnya vaksinasi berbayar untuk individu akan disediakan oleh Kimia Farma, dengan perusahaan yang bertugas dalam pengadaan vaksin yaitu PT Bio Farma.
Harga pembelian vaksin telah ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis, dengan setiap orang membutuhkan dua dosis suntikan.
Peserta vaksinasi juga akan dikenai tarif pelayanan vaksinasi, dengan maksimal ditetapkan sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2021.
Kebijakan tersebut menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat yang menghendaki vaksin kepada masyarakat tetap diberikan gratis dan tidak dikomersilkan.
Dibatalkan Jokowi
Setelah banyaknya penolakan terhadap program vaksin gotong-royong individu, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan program vakin Covid-19 berbayar bagi individu.
Dikutip dari Kompas.com (16/7/2021), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, mekanisme vaksinasi Covid-19 gotong-royong tetap dilakukan seperti semula, yakni ditanggung perusahaan.
Hal ini ditegaskannya setelah Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk membatalkan vakin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.
"Terkait dengan vaksinasi gotong-royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya," ujar Pramono dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
Sehingga dengan keputusan tersebut, mekanisme untuk seluruh program vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang telah berjalan digratiskan oleh Pemerintah.
Pramono mengatakan, keputusan tersebut diambil Presiden Jokowi setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono.
Dengan demikian, seluruh pelaksanaan vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.
Cara daftar vaksinasi
Bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, kini juga bisa mendaftar melalui aplikasi atau portal Pedulilindungi.
Caranya yaitu:
Selain mendaftar dengan prosedur di atas, penting juga untuk berkoordinasi dengan RT atau Kelurahan setempat terkait ketersediaan vaksin, kondisi kesehatan penerima vaksin, dan sebagainya.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Kristian Erdianto)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/09/131000865/aturan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar-individu-dicabut-vaksin-tetap