Dicky menyarankan agar kebijakan ini diterapkan secara bertahap, meningat cakupan vaksinasi masih jauh dari target.
Adapun cakupan vaksinasi yang ia sarankan adalah 50 persen di tiap tingkat kecamatan, bukan di skala nasional.
Sementara, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 8 Agustus 2021 pukul 12.00, cakupan vaksinasi dosis pertama baru 24,25 persen, sedangkan dosis kedua 11,42 persen dari total sasaran vaksinasi.
"Ini betul, suatu inisiatif yang bagus dan memang akan diterapkan beberapa negara. Namun, kita harus bertahap. Penerapannya bertahap disesuaikan dengan cakupan," ujar dia.
Baca juga: Makan Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kebijakan yang Mengada-ada
Dicky mengatakan, kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat publik bisa diterapkan, ketika akses terhadap vaksin Covid-19 bisa dijangkau oleh masyarakat.
Selain itu, Pemerintah juga dapat menjamin akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit.
Di samping juga stoknya memadai untuk memvaksin sebagian besar penduduk Indonesia.
"(Kalau itu dapat dilakukan) ini akan adil dan fair untuk diterapkan," tutur Dicky.
Namun sebaliknya, kondisi etrsebut menurut dia belum dapat tercapai dan dapat dilakukan Pemerintah saat ini.
Sementara itu, masih banyak daerah yang kehabisan stok vaksin sehingga masyarakat terlambat mendapat dosis kedua.
"Orang itu bukan enggak mau divaksin. Mau divaksin. Bahkan vaksin keduanya saja masih menunggu lama," jelas Dicky.
Baca juga: Stok Vaksin Terbatas, Bagaimana jika Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlambat? Ini Kata Kemenkes