Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Epidemiolog: Orang Bukan Enggak Mau Divaksin, tapi Nunggunya yang Lama

Kompas.com - 09/08/2021, 10:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain sebagai syarat perjalanan domestik dan luar negeri, pemerintah akan menyiapkan rencana agar kartu vaksin dijadikan sebagai syarat masuk ke tempat publik.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, DIY.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (sertifikat), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut, diberitakan Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Salah satu daerah yang mulai menerapkan hal tersebut adalah DKI Jakarta.

Baca juga: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 tentang aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata akan meminta masyarakat untuk menunjukkan bukti vaksinasi.

Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat berikut:

  • Hotel dan guest house
  • Restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4
  • Salon dan barbershop yang usahanya berada di lokasi tersendiri
  • Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. 

Tanggapan epidemiolog

Terkait kebijakan kartu vaksin sebagai syarat masuk ke tempat publik, epidemiolog Griffith Universiy Dicky Budiman mengimbau pemerintah untuk berhati-hati.

Termasuk dalam mengambil kebijakan yang dapat berpotensi diskriminatif.

"Jangan sampai diskriminatif dan membebani masyarakat, karena yang mengalami kerugian masyarakat lagi," kata Dicky kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi...

Cakupan vaksinasi masih rendah

Dicky menyarankan agar kebijakan ini diterapkan secara bertahap, meningat cakupan vaksinasi masih jauh dari target.

Adapun cakupan vaksinasi yang ia sarankan adalah 50 persen di tiap tingkat kecamatan, bukan di skala nasional.

Sementara, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 8 Agustus 2021 pukul 12.00, cakupan vaksinasi dosis pertama baru 24,25 persen, sedangkan dosis kedua 11,42 persen dari total sasaran vaksinasi.

"Ini betul, suatu inisiatif yang bagus dan memang akan diterapkan beberapa negara. Namun, kita harus bertahap. Penerapannya bertahap disesuaikan dengan cakupan," ujar dia.

Baca juga: Makan Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kebijakan yang Mengada-ada

Akses terhadap vaksin

Dicky mengatakan, kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat publik bisa diterapkan, ketika akses terhadap vaksin Covid-19 bisa dijangkau oleh masyarakat.

Selain itu, Pemerintah juga dapat menjamin akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit.

Di samping juga stoknya memadai untuk memvaksin sebagian besar penduduk Indonesia. 

"(Kalau itu dapat dilakukan) ini akan adil dan fair untuk diterapkan," tutur Dicky.

Namun sebaliknya, kondisi etrsebut menurut dia belum dapat tercapai dan dapat dilakukan Pemerintah saat ini. 

Sementara itu, masih banyak daerah yang kehabisan stok vaksin sehingga masyarakat terlambat mendapat dosis kedua.

"Orang itu bukan enggak mau divaksin. Mau divaksin. Bahkan vaksin keduanya saja masih menunggu lama," jelas Dicky.

Baca juga: Stok Vaksin Terbatas, Bagaimana jika Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlambat? Ini Kata Kemenkes

Positivity rate

Selain menggencarkan vaksinasi, menurut Dicky, tingkat positivity rate juga perlu diperhatikan untuk menerapkan kebijakan ini.

Angka positivity rate adalah angka dari jumlah kasus harian dibagi dengan jumlah pemeriksaan harian dan dikali 100.

Apabila angka positivity rate di atas 10 persen, maka menandakan pandemi di suatu negara dalam kondisi tidak terkendali.

"Kalau posivity rate tercapai diantara 5-8 persen meskipun vaksinasi cakupannya masih jauh, lambat, situasinya akan kecil risiko paparan," jelas Dicky.

Apabila kebijakan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat masuk tempat umum diterapkan, tetapi angka kasus Covid-19 masih tinggi, maka akan berpotensi meningkatkan angka infeksi.

"Sebaliknya, kalau ia kemana-mana membawa (kartu) vaksin, sertifikat, tetapi positivity ratenya tinggi ya berisiko sekali," imbuh dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan bagi Penumpang Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com