Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Kompas.com - 07/08/2021, 07:32 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi salah satu syarat berbagai aktivitas publik di Ibu Kota

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Anies mengatakan, dari 4,2 juta warga berdomisili DKI Jakarta yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19.

Mereka yang terinfeksi setelah vaksinasi itupun hanya merasakan gejala ringan. Selain itu, 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah mendapatkan vaksin Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, kini masyarakat yang melakukan beberapa aktivitas publik di DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Hal ini sebagaimana aturan yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (4/8/2021), setidaknya ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Berikut ini 5 aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com