Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan SIPSS Polri 2021 Khusus Dokter Spesialis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/08/2021, 20:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Tata cara verifikasi pendaftaran

Berikut tata cara melakukan verifikasi pendaftaran:

  • Verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline
  • Verifikasi online dapat dilakukan dengan cara meng-upload dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia
  • Apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline
  • Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB
  • Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasilcetak form registrasi online serta berkas administrasi
  • pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua
    • asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
    • asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    • asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
    • asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
    • asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
    • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar
    • surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • surat pernyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi
    • surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
    • penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • surat pernyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebeloce (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    • surat peryataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka
    • surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
    • pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera

Jadwal pendidikan

  • Jumlah peserta didik yang dibutuhkan dalam rekrutmen ini adalah 100 orang
  • Pendidikan akan dibuka pada 27 Agustus 2021, dan akan ditutup pada 25 Oktober 2021
  • Pendidikan dilaksanakan di tempat pendidikan Setukpa Lemdiklat Polri.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Tren
10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

Tren
Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Tren
Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi, Meninggal Kecelakaan Helikopter

Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi, Meninggal Kecelakaan Helikopter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com