Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui?

Kompas.com - 04/08/2021, 17:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil mulai Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Kemenkes, ibu hamil (bumil) memiliki peningkatan risiko bergejala berat jika terinfeksi Covid-19. Terlebih, gejala bisa lebih parah, apabila bumil memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Adapun infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi bumil dan janinnya.

Oleh karena itu, tindakan pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya...

Lalu, apa saja syarat penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi bumil?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak sembarang jenis vaksin digunakan untuk vaksinasi Covid-19.

"Bumil tidak bisa pakai jenis vaksin AstraZeneca," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com