KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja/buruh.
Pada 2021, bantuan subisidi gaji diperuntukkan bagi pekerja/buruh bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Aturan mengenai ini pun telah terbit, tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal bantuan subsidi upah (BSU):
Baca juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta
Setidaknya terdapat lima syarat yang berlaku bagi penerima bantuan ini, yaitu:
Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Sehingga, penerima manfaat akan menerima sebesar Rp 1 juta.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta, dengan besaran total Rp 2,4 juta.
Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan
Bantuan yang diberikan akan disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima.
Menilik penyaluran BSU tahun lalu, bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain
Menurut aturan tersebut, wilayah-wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
Baca juga: Cara Dapatkan Subsidi Listrik PLN Bulan Agustus 2021