Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan

Kompas.com - 01/08/2021, 20:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kabarnya bantuan subsidi upah (BSU) itu akan cair minggu depan.

Baca juga: Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

Ada pun kriteria pekerja yang mendapat BSU itu antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

6. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan untuk buruh itu.

Sebab, BSU merupakan tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.

Anwar menambahkan, Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).

Baca juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

Anwar manergetkan pekan depan, yakni antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU segera cair.

"Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Anwar mengatakan, bantuan itu disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu. (Sumber: Kompas Money/ Penulis: Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)

"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com