Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Kompas.com - 24/07/2021, 19:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi akan kembali dikucurkan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja.

Selain juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.

Seperti BSU sebelumnya, kriteria buruh yang mendapat bantuan yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun yang berbeda, pekerja/buruh calon penerima BSU disyaratkan berada di Zona PPKM IV.

Selain juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria selengkapnya penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta dapat disimak di sini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com