Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kriteria Pekerja yang Mendapatkan Subsidi Gaji 2021

Kompas.com - 01/08/2021, 19:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 segera disalurkan oleh pemerintah kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adapun nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini sebesar Rp500.000 selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan begitu, total yang akan diterima sebesar Rp1 juta.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (30/7/2021), Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data pekerja penerima BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan baik dan tepat sasaran.

"Hari ini, BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ujar Anggoro.

Baca juga: 5 Fakta BSU atau Subsidi Gaji yang Akan Cair Tahun Ini

Anggoro pun mengingatkan, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, proses penarikan data calon penerima BSU dapat lebih mudah dan pekerja bisa mendapatkan bantuan subsisi dari pemerintah.

“Penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia,” jelasnya.

Ia mengimbau agar para pekerja bisa langsung mengecek kepesertannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemendikbud.go.id

Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Subsidi gaji juga diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juni 2021.

Bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (31/7/2021), berikut ini daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp1 juta.

Baca juga: Belum Semua Guru Cairkan BSU Rp 1,8 Juta, Sampai Kapan Pencairannya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com