KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Darurat berdampak terhadap ekonomi masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah kembali mengucurkan berbagai program bantuan untuk menstimulus perekonomian nasional, salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pekerja di bawah Rp5 juta.
Menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut, kini pemerintah sedang merancang skema pemberian bantuan subsidi gaji yang rencananya akan diberikan pada tahun ini.
Berikut ini 5 fakta BSU atau subsidi gaji yang akan diberikan pada tahun ini.
1. BSU atau subsidi gaji 2021 sedang digodok pemerintah
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (19/7/2021), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, program subsidi gaji masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed. Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi.
Baca juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemendikbud.go.id
Tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja, sedangkan saat ini, Kemenaker belum menjelaskan mengenai sasaran penerima program tersebut.
"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.
2. BSU atau subsidi gaji 2021 usulan dari Kemenaker
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, BSU merupakan usulan dari Kemenaker beberapa waktu lalu.
"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa.
3. Bansos tambahan menyusul adanya PPKM Darurat
Isa mengungkapkan, subsidi gaji kali ini merupakan bagian dari bansos tambahan menyusul adanya PPKM Darurat.
"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," ujar Isa.
Baca juga: Belum Semua Guru Cairkan BSU Rp 1,8 Juta, Sampai Kapan Pencairannya?