Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Kompas.com - 28/07/2021, 12:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini tak perlu lagi mengantre di bank.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyediakan reservasi online bagi penerima BLT UMKM yang akan mencairkan bantuan di BRI.

Reservasi antran pencairan bantuan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di bank.

"Membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh kantor-kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Cara Daftar dan Prosedur Pencairan BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta

Cara reservasi online

Berkaca dari penyaluran sebelumnya, pencairan BLT UMKM berpotensi menimbulkan kerumunan di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI.

Untuk mencegah penularan Covid-19 dan menghindari kerumunan, penerima BLT UMKM diberi kebebasan untuk menentukan waktu pencairan.

Reservasi kuota antrean ini dilakukan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara reservasi online untuk pencairan BLT UMKM:

  • Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum 
  • Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
  • Isi data meliputi nomor KTP
  • Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.
  • Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
  • Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
  • Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal maka perlu melakukan reservasi ulang.

Baca juga: Cek eform.bri.co.id, BLT UMKM Kuartal 3, Disalurkan Juli-September

Proses pencairan

Pelaku usaha akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Saat berada di UKO setelah melakukan reservasi, penerima BLT UMKM perlu menunjukkan nomor referensi untuk bisa segera mengurus proses pencairan.

Pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Sebagai informasi, BLT UMUM 2021 hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Aestika menyampaikan, per Juli 2021, penyaluran BPUM melalui BRI telah mencapai 76 persen dari yang ditargetkan atau sebanyak 5,7 juta penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 6,8 triliun.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli Cek di eform.bri.co.id/bpum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com