KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 dan keputusan pemerintah mengadakan PPKM Darurat berdampak negatif kepada ekonomi masyarakat.
Berbagai upaya pun dilakukan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (19/7/2021), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi dana untuk penyaluran BPUM pada kuartal III 2021 sebanyak Rp3,6 triliun.
Dia menjelaskan, anggaran tersebut bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per peserta cair pada Juli-September 2021.
"Saat ini bulan Juli-September kami minta kepada Kemenkop UKM masih ada anggaran Rp3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru. Kita harap datanya lebih baik dan targetnya lebih," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
Berikut ini prosedur pencairan BPUM untuk pelaku usaha Mikro:
1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:
1. E-KTP asli
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)