Pengajuan banding akan langsung ditanggapi oleh Komisi Banding Merek DJKI. Petugas akan mengevaluasi keputusan DJKI, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Maju ke Mahkamah Agung
Jika kedua langkah di atas sudah ditempuh dan pengajuan merek masih mendapat penolakan, Anda bisa maju ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.
Pengajuan ke jenjang ini adalah keputusan final yang harus diterima oleh kedua pihak. Apapun yang diputuskan oleh pengadilan, DJKI wajib menjalankan juga menerima.
Baca juga: Alur dan Aturan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek
Seperti dilansir Kompas.com (18/05/2021), pengajuan permohonan merek tak rumit.
Pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan merek ke Deputi Bidang Promosi dan Pemasaran SKDP Provinsi yang membidangi UMKM. Atau bisa pula ke SKDP kabupaten atau kota.
Kemudian melengkapi persyaratan yang diminta seperti formulir pendaftaran, surat penyataan yang dibubuhi meterai, fotokopi KTP dan NPWP, nama dan label merek, etiket merek, dan sertifikat register UMKM.
Jika persyaratan kurang, Anda akan diminta melengkapi. Namun jika persyaratan sudah lengkap, permohonan akan langsung diajukan ke DJKI.
Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.