Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pendaftaran Hak Merek Ditolak, Lakukan Langkah Berikut Ini

Kompas.com - 27/07/2021, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Semua produk haruslah memiliki merek. Merek adalah tanda pengenal yang bisa membedakan satu produk dengan produk lain.

Dalam mendaftarkan merek ke Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.

Pertama, merek hendaknya tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undangan, moralitas maupun agama.

Kedua, merek tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. Ketiga, merek tidak memakai nama varietas tanaman yang dilindungi, 

Terakhir, merek juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dan khasiat yang sebenarnya.

Setelah semua ketentuan ditaati dan syarat dipenuhi, pendaftaran pun bisa mulai dilakukan. Namun sayang, karena beberapa faktor, pendaftaran permohonan merek ini bisa mendapat usulan penolakan.

Ketika permohonan merek ditolak, jangan langsung patah semangat.

Dilansir dari laman Instagram resmi DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, ini adalah yang bisa Anda lakukan jika permohonan merek mendapat usulan penolakan:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DJKI Indonesia (@djki.kemenkumham)

1. Meyakinkan pemeriksa merek DJKI

Ketika mendapatkan usulan penolakan akan permohonan merek, tanggapi usulan tersebut dengan argumentasi atau bukti-bukti yang meyakinkan pemeriksa kalau permohonan  merek Anda layak diterima. 

Yakinkan bahwa nama merek produk tak menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahwa semua syarat sudah terpenuhi.

Setelah melakukan tanggapan, pemeriksa merek DJKI akan langsung memeriksa ulang permohonan merek yang Anda lakukan. 

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

2. Ajukan banding

Jika setelah melakukan tanggapan dan merek masih mendapat penolakan, alias menerima penolakan definitif dari pihak pemeriksa DJKI, maka Anda bisa mengajukan banding.

Permohonan banding ini bisa dilakukan ke Komisi Banding Merek DJKI. 

Pengajuan banding akan langsung ditanggapi oleh Komisi Banding Merek DJKI. Petugas akan mengevaluasi keputusan DJKI, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3. Maju ke Mahkamah Agung

Jika kedua langkah di atas sudah ditempuh dan pengajuan merek masih mendapat penolakan, Anda bisa maju ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.

Pengajuan ke jenjang ini adalah keputusan final yang harus diterima oleh kedua pihak. Apapun yang diputuskan oleh pengadilan, DJKI wajib menjalankan juga menerima.

Baca juga: Alur dan Aturan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek

Cara mendaftarkan merek

Seperti dilansir Kompas.com (18/05/2021), pengajuan permohonan merek tak rumit. 

Pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan merek ke Deputi Bidang Promosi dan Pemasaran SKDP Provinsi yang membidangi UMKM. Atau bisa pula ke SKDP kabupaten atau kota.

Kemudian melengkapi persyaratan yang diminta seperti formulir pendaftaran, surat penyataan yang dibubuhi meterai, fotokopi KTP dan NPWP, nama dan label merek, etiket merek, dan sertifikat register UMKM.

Jika persyaratan kurang, Anda akan diminta melengkapi. Namun jika persyaratan sudah lengkap, permohonan akan langsung diajukan ke DJKI.

Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com