KOMPAS.com - Semua produk haruslah memiliki merek. Merek adalah tanda pengenal yang bisa membedakan satu produk dengan produk lain.
Dalam mendaftarkan merek ke Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.
Pertama, merek hendaknya tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undangan, moralitas maupun agama.
Kedua, merek tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. Ketiga, merek tidak memakai nama varietas tanaman yang dilindungi,
Terakhir, merek juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dan khasiat yang sebenarnya.
Setelah semua ketentuan ditaati dan syarat dipenuhi, pendaftaran pun bisa mulai dilakukan. Namun sayang, karena beberapa faktor, pendaftaran permohonan merek ini bisa mendapat usulan penolakan.
Ketika permohonan merek ditolak, jangan langsung patah semangat.
Dilansir dari laman Instagram resmi DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, ini adalah yang bisa Anda lakukan jika permohonan merek mendapat usulan penolakan:
View this post on Instagram
1. Meyakinkan pemeriksa merek DJKI
Ketika mendapatkan usulan penolakan akan permohonan merek, tanggapi usulan tersebut dengan argumentasi atau bukti-bukti yang meyakinkan pemeriksa kalau permohonan merek Anda layak diterima.
Yakinkan bahwa nama merek produk tak menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahwa semua syarat sudah terpenuhi.
Setelah melakukan tanggapan, pemeriksa merek DJKI akan langsung memeriksa ulang permohonan merek yang Anda lakukan.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
2. Ajukan banding
Jika setelah melakukan tanggapan dan merek masih mendapat penolakan, alias menerima penolakan definitif dari pihak pemeriksa DJKI, maka Anda bisa mengajukan banding.
Permohonan banding ini bisa dilakukan ke Komisi Banding Merek DJKI.