Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Kompas.com - 18/05/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Bagi UMKM yang bergerak di bidang kreatif, seharusnya segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek.

Merek adalah penanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk tulisan, gambar, logo, nama, angka, susunan warna, baik dalam dua dimensi atau tiga dimensi.

Merek juga bisa berupa suara atau hologram, atau kombinasi dari semuanya. 

Manfaat merek sangat banyak. Pertama, merek bisa digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi milik sebuah UMKM atau seorang pelaku kreatif dengan hasil produksi milik orang lain. 

Selain itu, merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi. Dalam mempromosikan produk, cukup hanya dengan menampilkan logo atau menyebut namanya saja, dan promosi bisa berjalan sangat efektif. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI di eform.bri.co.id/bpum

Rambu-rambu pendaftaran merek

IlustrasiTHINKSTOCKS/TUMSASEDGARS Ilustrasi
Dilansir dari Indonesia.go.id, selain sebagai alat bukti kepemilikan atas produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan. Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Dalam mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus Anda patuhi. Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.

2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

3. Memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis.

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.

5. Tak memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain.

6. Menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk UMKM?

Prosedur pendaftaran merek

Seperti diberitakan Kompas.com (04/12/2020), berikut ini adalah langkah mendaftarkan merek:

1. UMKM mengajukan permohonan ke instansi terkait. 

Dalam hal ini bisa ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP kabupaten atau kota.

2. Melengkapi persyaratan yang diminta.

Data yang diminta biasanya berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan keterangan tentang kepemilikan merek yang dibubuhi materai, fotokopi KTP dan NPWP, nama dan label merek, etiket merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Memperbaiki permohonan

Jika persyaratan dinilai benar dan lengkap, maka permohonan pengajuan merek akan langsung diajukan ke Ditjen HKI. 

Namun jika persyaratan ada yang kurang, Anda akan diminta memperbaiki permohonan.  

Untuk mendaftarkan merek Anda juga bisa melakukannya secara online. Dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi merek atau Portal DJKI di gawai Anda. 

Baca juga: Kemenkop UKM Kembangkan Pendampingan Terintegrasi UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com