Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Gabung di Panggilan Grup meski Terlewat

Kompas.com - 27/07/2021, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – WhatsApp tak pernah berhenti berinovasi. Pada 19 Juli 2021 lalu, aplikasi berbagi pesan ini menyempurnakan fitur baru pada panggilan.

Fitur baru ini memungkinkan pengguna yang tak sempat mengangkat panggilan grup baik panggilan video maupun suara, untuk tetap bisa bergabung kembali, asalkan panggilan tersebut masih berlangsung.

“Dengan fitur ini, pengguna tidak harus menjawab panggilan grup saat panggilan dimulai. Fitur ini menghadirkan spontanitas serta kemudahan dalam percakapan tatap muka ke panggilan grup di WhatsApp,” tulis WhatsApp dalam laman resminya.

Adapun cara bergabung ke dalam panggilan grup tak terjawab, yakni:

  • Buka WhatsApp lalu ketuk tab Panggilan
  • Jika panggilan masih berlangsung, Anda dapat mengetuknya untuk bergabung. Ini akan membuka layar info panggilan
  • Dari menu panggilan, ketuk Gabung.

Baca juga: Fitur Terbaru Panggilan WhatsApp, Bikin Grup Video Call Lebih Mudah

Fitur baru panggilan

WhatsApp telah menambahkan kemampuan baru agar pengguna bisa mengetahui siapa saja yang telah diundang dalam grup, meski belum bergabung ke panggilan.

Layar notifikasi panggilan grup WhatsApp juga akan menampilkan peserta yang sedang berada dalam panggilan tersebut.

Adapun kontak yang pertama dicantumkan adalah peserta yang menambahkan.

Dari pantauan Kompas.com, fitur baru yang dihadirkan WhatsApp ini juga memberikan desain antarmuka yang terlihat baru saat melakukan panggilan.

Dimana tanda panah akan muncul di bagian tengah layar, yangmana jika pengguna mengetuknya maka pengguna dapat menambahkan peserta baru pada sebuah panggilan grup.

Selain itu, terlihat pula tombol merah untuk mengakhiri panggilan berada di sisi bagian kanan. Hal ini berbeda dengan sebelumnya di mana sebelumnya, tombol tersebut berada di sisi tengah.

Baca juga: Tanpa Matikan Data Internet, Cara Mudah Setop Terima Pesan WhatsApp

Cara melakukan panggilan grup

Adapun cara untuk melakukan panggilan grup adalah sebagai berikut:

1. Cara melakukan panggilan video grup dari chat grup

  • Buka chat grup WhatsApp yang akan dihubungi melalui panggilan video
  • Jika chat grup memiliki Sembilan peserta atau lebih, ketuk “panggilan grup”, jika chat grup memiliki delapan peserta atau kurang ketuk “panggilan video” maka panggilan langsung dimulai
  • Cari kontak yang ingin ditambahkan ke panggilan lalu ketuk “Panggilan video”

2. Melakukan panggilan Video grup dari tab panggilan

  • Buka WhatsApp lalu ketuk “Panggilan”
  • Ketuk “Panggilan Baru” lalu “Panggilan grup baru”
  • Cari kontak yang ingin ditambahkan lalu ketuk “Panggilan video”

3. Melakukan panggilan video grup dari chat individual

  • Buka chat WhatsApp dengan salah satu kontak yang ingin dihubungi melalui panggilan video
  • Ketuk “Panggilan video”
  • Setelah kontak menerima panggilan ketuk tanda panah dan kemudian tambah peserta
  • Cari kontak lain yang ingin ditambah ke panggilan kemudian ketuk “Tambah”
  • Ketuk “Tambah peserta” jika ingin menambah lebih banyak kontak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com