KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustsu 2021," kata Jokowi dalam pidatonya di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
Meski demikian, ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.
Salah satunya adalah diizinkannya resepsi pernikahan dan hajatan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3.
Bagaimana aturannya?
Baca juga: Deretan Bantuan yang Cair pada Perpanjangan PPKM Level 4
Dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan bahwa daerah dengan kriteria level 3 boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, resepsi pernikahan dan hajatan juga tidak diperkenankan menyajikan makanan di tempat.
Untuk daerah dengan level assesmen 1 dan 2, resepsi pernikahan dan hajatan juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah yang berada di zona hijau.
Sementara wilayah yang berada di luar zona hijau hanya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sama dengan daerah level 3, keduanya dilarang menyajikan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.