Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Kompas.com - 26/07/2021, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Sebelumnya PPKM Darurat yang diubah menjadi PPKM Level 4 diberlakukan sejak 3 Juli 2021 mengingat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan drastis. 

Terkait keputusan perpanjangan PPKM tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Syarat penumpang KA jarak jauh

Mulai hari Senin (26/7/2021), seluruh pengguna KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Tes PCR maksimal dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sedangkan untuk rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selain itu bagi penumpang KAJJ di Pulau Jawa, juga wajib untuk menunjukkan surat vaksinasi atau bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.

“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Joni menjelaskan, pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan moda transportasi ini, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Tidak Wajib STRP, Ini Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api dari Jakarta

KA Lokal

Joni menuturkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal, lanjut Joni, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” papar dia.

Menurut Joni, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Joni.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com