Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Daerah Mana yang Termasuk?

Kompas.com - 26/07/2021, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Jokowi dalam pidato di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, namun Jokowi memberikan sejumlah penyesuaian.

Beberapa diantaranya:

  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.

Lantas, daerah mana saja yang termasuk level 4 dalam PPKM Level 4 kali ini?

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021

1. DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

2. Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Cilegon

3. Jawa Barat

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

Daerah di Jawa Tengah yang masuk PPKM level 4 yakni:

  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kota Pekalongan

Baca juga: Daftar Daerah yang Kembali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah DIY yang termasuk kriteria level 4 yakni:

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Wilayah yang termasuk:

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Situbondo

5. Bali

Wilayah yang termasuk level 4 di Bali yakni:

  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com