Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

Kompas.com - 26/07/2021, 16:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumukan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021). 

Terkait hal itu, terdapat perubahan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Aturan perjalanan dalam negeri

Aturan PPKM Level 4 dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. 

Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk daerah Level 4 selama 26 Juli-2 Agustus 2021:

1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvenional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasimonil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

3. Aturan kartu vaksin dan tes Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Ada pun wilayah aglomerasi yang dimaksud terdiri dari: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com