KOMPAS.com - Beberapa hari menjelang perayaan hari Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021.
Sejumlah aturan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meluas setelah hari raya Idul Adha tahun ini.
Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai dengan SE Menag tersebut mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Point aturannya berlaku secara keseluruhan di Indonesia yang membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan PPKM darurat dan mikro di sejumlah wilayah," ujar Wiku dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah
Berikut ini poin-poin penting aturan yang harus diterapkan selama Idul Adha 2021:
1. Meniadakan tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan selama penerapan PPKM darurat dan mikro di beberapa wilayah dengan asasment level 3 dan 4 sesuai dengan SE Menag.
Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
2. Meniadakan solat berjamaah di masjid atau tempat terbuka untuk seluruh daerah level assesmen.
Wiku menegaskan ibadah solat Idul Adha secara berjamaah ditiadakan di wilayah PPKM. Salat dapat dilakukan dengan anggota keluarga kecil tanpa meninggalkan rukun solat.
3. Meniadakan praktik halal bihalal dan silaturahmi untuk mencetah klaster.
Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini
Warga disarankan untuk silaturahmi secara virtual.
Selain itu warga juga diminta untuk tidak menerima tamu yang tidak satu rumah.
Hal ini untuk mencegah klaster rumah yang sedang tren di kota-kota besar, sehingga seringkali menimbulkan penularan.