Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Dinilai Sulitkan Rakyat Kecil, Apa yang Harus Dibenahi?

Kompas.com - 17/07/2021, 12:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Misalnya merelokasi anggaran yang ada, dari aspek yang kurang urgen kepada aspek penanganan pandemi.

"Misalnya anggaran infrastruktur Rp417 triliun, sebaiknya sebagian ditunda dulu dan dialihkan ke penanganan pandemi serta perlindungan sosial.

Cara lain, Pemerintah juga bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang revisi UU Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menambah bracket PPh orang kaya di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 40-45 persen.

Terakhir, Bhima menyebut Pemerintah juga bisa menegosiasi ulang pembayaran bunga utang pada kreditur hingga 2023.

"Peluang lakukan negosiasi ulang kewajiban utang terbuka di tengah situasi pandemi, apalagi Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com