Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Vaksinasi Gotong Royong Berbayar yang Berakhir Pembatalan

Kompas.com - 17/07/2021, 10:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan program vaksinasi nasional dengan target 70 persen populasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air,

Beragam program vaksinasi dilakukan, dari program vaksinasi gratis masyarakat umum, vaksinasi Gotong Royong bagi karyawan dan keluarga karyawan dengan biaya dari perusahaan.

Ada juga rencana Vaksinasi Gotong Royong yang dibuka untuk individual di luar perusahaan. Artinya, seseorang bisa mendapatkan vaksinasi dengan membayar tarif yang ditetapkan.

Program vaksinasi berbayar itu semula akan dijalankan oleh Kimia Farma pada 12 Juli lalu. Kini, rencana tersebut berakhir dengan pembatalan.

Berikut rangkumannya:

Baca juga: Sore Ini Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Pemerintah

1. Tujuan awal

Adanya vaksinasi gotong royong berbayar ini semula diniatkan untuk mempercepat laju dan cakupan vaksinasi nasional. Dengan begitu, kekebalan kelompok yang diharapkan pun akan semakin cepat terwujud.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga.

"Tujuannya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan, Jadi (masyarakat) banyak pilihan. Jadi ini adalah bagian dari langkah-langkah supaya vaksinasi bisa dikerjakan secara cepat, herd immunity tercapai," kata Arya, dikutip dari Kompas.com (11/7/2021).

2. Dasar hukum

Pelaksanaan vaksin Covid-19 berbayar ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Melalui aturan itu, pemerintah merevisi pengertian dari Vaksinasi Gotong Royong menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b disebutkan, selain untuk karyawan, keluarga, dan individu, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.

Jadi, Permenkes yang semula mendefinisikan Vaksin Gotong Royong sebatas pada vaksinasi yang pembiayaannya dibebankan pada perusahaan, kini telah diperluas.

Baca juga: Menuai Kritik, Akhirnya Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Batal

3. Rencana pelaksanaan

Vaksinasi ini akan dilaksanakan dengan menggandeng Kimia Farma dan sedianya mulai dapat diakses per12 Juli 2021.

Namun, pelaksanaan itu ditunda dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi lebih lanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com