Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Dinilai Sulitkan Rakyat Kecil, Apa yang Harus Dibenahi?

Kompas.com - 17/07/2021, 12:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dinilai menyulitkan masyarakat kecil.

PPKM Darurat membatasi gerak masyarakat, tetapi di sisi lain, tanggungan hidup masyarakat tak sepenuhnya dicukupi pemerintah.

Sebagian besar masyarakat yang bergantung pada sektor informal, menjerit akibat kesulitan bekerja dan mencari sumber penghidupan.

Kini, ada lagi rencana PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021

Apa yang harus dibenahi pemerintah agar kebijakan PPKM Darurat dalam mengendalikan pandemi ini tak menyulitkan warga kecil?

Baca juga: Sore Ini Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Pemerintah

Bantuan sosial ke masyarakat

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut ada beberapa hal yang harus dibenahi, khususnya dalam pengadaan bantuan sosial.

Pertama adalah pembaruan data penerima bansos juga program yang digagas.

"Beberapa program bansos masih gunakan data lama dan programnya cenderung repetisi atau pengulangan dari program sebelum masa pandemi," kata Bhima saat dihubungi Sabtu (17/7/2021).

Kedua, adalah memperluas jangkauan bantuan sosial.

Bhima menyebut, jumlah penerima bansos yang ada saat ini masih jauh dari jumlah penduduk rentan miskin yang ada di Indonesia, yakni sebanyak 115 juta orang.

"Kapasitas bansos masih terbatas kepada 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program sembako dan 10 juta bansos tunai. Jadi kecil sekali kapasitas bansos, padahal banyak kelompok rentan miskin yang jatuh di bawah garis kemiskinan karena Covid-19," ujar dia.

Yang ketiga adalah waktu penyaluran bansos yang masih terlampau lama, sehingga baru dapat dinikmati penerima di waktu yang terlambat.

"Evaluasi perlu dilakukan soal mekanisme penyaluran bansos yang terbilang lama. PPKM Darurat diumumkan tapi bansos tunainya belum disalurkan. Ini berdampak pada PPKM yang kurang efektif, karena masyarakat terpaksa mencari penghasilan di luar rumah," jelas dia.

Permasalahan ini membuat pembatasan sosial yang digagas dan direncanakan dengan sedemikian rupa mustahil berjalan efektif.

Baca juga: PPKM Darurat Jadi Diperpanjang atau Tidak?

Pengalihan anggaran untuk tangani pandemi

Bhima mengatakan sebelum membuka kondisi keuangan dan meminta bantuan rakyat untuk bergotong-royong menghadapi pandemi, masih ada sejumlah hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah.

Misalnya merelokasi anggaran yang ada, dari aspek yang kurang urgen kepada aspek penanganan pandemi.

"Misalnya anggaran infrastruktur Rp417 triliun, sebaiknya sebagian ditunda dulu dan dialihkan ke penanganan pandemi serta perlindungan sosial.

Cara lain, Pemerintah juga bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang revisi UU Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menambah bracket PPh orang kaya di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 40-45 persen.

Terakhir, Bhima menyebut Pemerintah juga bisa menegosiasi ulang pembayaran bunga utang pada kreditur hingga 2023.

"Peluang lakukan negosiasi ulang kewajiban utang terbuka di tengah situasi pandemi, apalagi Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com