Mengutip Kompas.com, Senin (12/7/2021) Peneliti di Pusat Sains dan Antariksa Lapan, Andi Pangerang mengatakan, masyarakat dapat mulai mengukur arah kiblat sejak 2 hari sebelum tanggal 15 Juli hingga 2 hari setelahnya di waktu yang sama.
"Toleransi waktunya 2 hari sebelum hingga 2 hari setelah untuk jam yang sama. Atau setengah jam sebelum hingga setengah jam setelah untuk hari yang sama," papar Andi.
Sebagai contoh, semisal pada 15 Juli berawan, maka bisa dilakukan pengukuran pada tanggal 16 Juli atau 17 Juli pada waktu puncak, dengan toleransinya sekitar setengah derajat.
Untuk Jakarta arah kiblatnya 25 derajat dari barat ke utara.
"Kalau misalkan tanggal 15-nya berawan, tanggal 16 dan 17-nya masih bisa diamati tapi nilai maksimumnya 25,5 derajat. Lalu tanggal 13 dan 14 minimum 24,5 derajat," jelas Andi.
Sehingga, hasil pengukurannya masih dalam rentang 24,5-25,5 derajat.
Baca juga: Ramai soal Risma Ancam Pindahkan Pegawai ke Papua, Ini Penjelasan Kemensos RI
Tidak semua daerah di Indonesia dapat memanfaatkan fenomena Matahari di atas Kabah pada 15-16 Juli untuk memverifikasi arah kiblat.
Hal ini hanya berlaku bagi wilayah Indonesia bagian barat dan tengah.
Adapun daerah yang tidak bisa melakukan pengecekan antara lain: