Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Arah Kiblat 15-16 Juli 2021 Saat Matahari Tepat di Atas Kabah

Kompas.com - 15/07/2021, 06:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia berkesempatan untuk memverikasi atau mengecek kembali arah kiblatnya, pada 15-16 Juli 2021.

Hal tersebut dapat dilakukan karena pada dua hari tersebut, Matahari akan melintas tepat di atas Kabah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Agus Salim mengatakan, fenomena tersebut diketahui berdasarkan data astronomi.

Dia mengatakan, berdasarkan data astronomi, pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Juli 2021, matahari akan melintas tepat di atas Kabah.

"Peristiwa ini akan terjadi pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA. Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Kabah," kata Agus, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Matahari Tepat di Atas Kabah 15 Juli, Ini Cara Meluruskan Arah Kiblat!

Agus mengatakan, peristiwa tersebut dikenal dengan nama Istiwa A'zham atau Rashdul Qiblah.

Dia menjelaskan, istilah itu berarti waktu ketika matahari di atas Kabah, di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.

Cara cek kembali arah kiblat

Agus mengatakan, momentum Rahsdul Qiblah dapat digunakan oleh umat Islam untuk mengecek kembali arah kiblatnya.

Dia menjelaskan, cara mengecek arah kiblat adalah dengan melihat arah bayang-bayang benda pada saat terjadinya Rashdul Qiblah.

Menurut Agus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengecekan arah kiblat, yaitu:

  1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau pergunakan Lot/Bandul
  2. Permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata
  3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom

Untuk menyesuaikan jam dengan jam atom BMKG, dapat mengakses link http://jam.bmkg.go.id atau http://ntp.bmkg.go.id 

Baca juga: Cara Menentukan Arah Kiblat dengan Google Earth

 

Waktu pengukuran

Mengutip Kompas.com, Senin (12/7/2021) Peneliti di Pusat Sains dan Antariksa Lapan, Andi Pangerang mengatakan, masyarakat dapat mulai mengukur arah kiblat sejak 2 hari sebelum tanggal 15 Juli hingga 2 hari setelahnya di waktu yang sama.

"Toleransi waktunya 2 hari sebelum hingga 2 hari setelah untuk jam yang sama. Atau setengah jam sebelum hingga setengah jam setelah untuk hari yang sama," papar Andi.

Sebagai contoh, semisal pada 15 Juli berawan, maka bisa dilakukan pengukuran pada tanggal 16 Juli atau 17 Juli pada waktu puncak, dengan toleransinya sekitar setengah derajat.

Untuk Jakarta arah kiblatnya 25 derajat dari barat ke utara.

"Kalau misalkan tanggal 15-nya berawan, tanggal 16 dan 17-nya masih bisa diamati tapi nilai maksimumnya 25,5 derajat. Lalu tanggal 13 dan 14 minimum 24,5 derajat," jelas Andi.

Sehingga, hasil pengukurannya masih dalam rentang 24,5-25,5 derajat.

Baca juga: Ramai soal Risma Ancam Pindahkan Pegawai ke Papua, Ini Penjelasan Kemensos RI

Daerah yang dapat menyaksikan

Tidak semua daerah di Indonesia dapat memanfaatkan fenomena Matahari di atas Kabah pada 15-16 Juli untuk memverifikasi arah kiblat.

Hal ini hanya berlaku bagi wilayah Indonesia bagian barat dan tengah.

Adapun daerah yang tidak bisa melakukan pengecekan antara lain:

  • Kabupaten Maluku Tengah
  • Kabupaten Seram Bagian Timur
  • Kabupaten Kepulauan Tanimbar
  • Kabupaten Kepulauan Kei Kota Tual
  • Kabupaten Maluku Barat Daya (minus Pulau Wetar)
  • Kabupaten Kepulauan Aru
  • Provinsi Papua Barat
  • Provinsi Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com