Adapun pengisian formulir pendonor bisa dilakukan secara online di sini.
Pendonor perlu melengkapi data diri, meliputi nama, nomor induk kependudukan, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, pekerjaan, alamat tinggal, golongan darah, rhesus, berat badan, dan tinggi badan
Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara opsional oleh pengisi formulis. Pertanyaan tersebut yakni:
Upload hasil dokumen hasil pemeriksaan swab PCR positif dan upload hasil PCR negatif atau surat pernyataan telah sembuh (bebas gejala) minimal selama 14 hari dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Mengenal Virus Corona Varian Kappa yang Mulai Ditemukan di Jakarta
Mekanisme donor darah plasma konvalesen, antara lain:
Sebagai informasi, pre-skrining adalah kondisi di mana pendonor memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan.
Adapun jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum tersertifikasi CPOB, maka pengambilan dapat dilakukan dengan cara konvensional atau menggunakan kantong 450 ml.
Dalam pengambilan plasma konvalesen, petugas tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen pun harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat. Kemudian, pihak yang bersangkutan membawa sampel pasien.
Setelah melalui pemeriksaan uji kecocokan, maka bisa memberikan plasma konvalesen untuk ditransfusikan.
Baca juga: Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2021, Ini Link dan Informasinya