Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19: Syarat, Cara Mendaftar, dan Tempat Donor

Kompas.com - 02/07/2021, 19:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara mendaftar

Adapun pengisian formulir pendonor bisa dilakukan secara online di sini.

Pendonor perlu melengkapi data diri, meliputi nama, nomor induk kependudukan, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, pekerjaan, alamat tinggal, golongan darah, rhesus, berat badan, dan tinggi badan

Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara opsional oleh pengisi formulis. Pertanyaan tersebut yakni:

  • Apakah Anda sebelumnya pernah berdonor darah biasa?
  • Apakah Anda sebelumnya pernah berdonor darah Apheresis?
  • Apakah Anda memiliki penyakit penyerta/komorbid?
  • Apakah Anda merasakan ada gejala klinis selama sakit Covid-19?
  • Apakah Anda pernah memiliki riwayat transfusi darah dalam 6 bulan terakhir?
  • Nama Rumah Sakit tempat anda dirawat?
  • Kapan tanggal pertama kali memiliki hasil swab PCR positif?
  • Kapan Anda dinyatakan sembuh dari Covid-19?

Upload hasil dokumen hasil pemeriksaan swab PCR positif dan upload hasil PCR negatif atau surat pernyataan telah sembuh (bebas gejala) minimal selama 14 hari dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Mengenal Virus Corona Varian Kappa yang Mulai Ditemukan di Jakarta

Mekanisme

Mekanisme donor darah plasma konvalesen, antara lain:

  1. Pendonor yang memenuhi kriteria, melalui pre-skrining yang sudah dilakuan sehari sebelumnya.
  2. Pengambilan plasma konvalesen dengan metode apheresis sebanyak 400 sampai 600 ml pada hari selanjutnya.
  3. Pengambilan plasma konvalesen dapat dilakukan sesuai petunjuk teknik BPOM.

Sebagai informasi, pre-skrining adalah kondisi di mana pendonor memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan.

Adapun jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum tersertifikasi CPOB, maka pengambilan dapat dilakukan dengan cara konvensional atau menggunakan kantong 450 ml.

Dalam pengambilan plasma konvalesen, petugas tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen pun harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat. Kemudian, pihak yang bersangkutan membawa sampel pasien.

Setelah melalui pemeriksaan uji kecocokan, maka bisa memberikan plasma konvalesen untuk ditransfusikan.

Baca juga: Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2021, Ini Link dan Informasinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com