KOMPAS.com - GeNose kini tak masuk dalam aturan PPKM Darurat sebagai syarat pelaku perjalanan.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus infeksi Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Jawa dan Bali.
Dalam aturan PPKM, setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Covid-19 dari PCR untuk pesawat serta antigen untuk transportasi lainnya.
GeNose tak ada dalam aturan perjalanan.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 Saat Naik Pesawat, KA, dan Bus
Sebelumnya, GeNose masih direkomendasikan oleh pemerintah sebagai syarat melakukan perjalanan jarak jauh.
Apa alasan pemerintah tak lagi memasukkan GeNose sebagai syarat bagi pelaku perjalanan?
Saat dikonfirmasi, Koordinator Tim Pakar yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai kebijakan pelaku perjalanan.
"Terkait revisi kebijakan pelaku perjalanan mohon menunggu rilis resminya," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021) siang.
"Pada prinsipnya perubahan kebijakan yang ada dilakukan berdasarkan hasil monev (monitoring dan evaluasi) di lapangan," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.