Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Jauh Pakai Kartu Vaksin atau Tes Covid?

Kompas.com - 02/07/2021, 14:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus infeksi Covid-19 di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir.

Di dalam aturan, setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Covid-19.

Sebagaimana diketahui, syarat perjalanan jauh menggunakan pesawat adalah RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, perjalanan jauh dengan bus dan kereta api, disyaratkan Swab Antigen maksimal H-1 keberangkatan.

Lantas, apakah wajib kartu vaksin dan tes Covid-19, atau hanya salah satu saja? Jika wajib vaksin, bagaimana masyarakat yang belum vaksin?

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Darurat 3-20 Juli: Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Penjelasan Satgas, Kemenhub, dan KAI

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Triyanto menyebut belum ada aturan spesifik yang dapat diinformasikan untuk saat ini.

"Belum (ada ketetapan), nanti (2/7/2021) ada konpers bersama jam 19.00 WIB, Kasatgas dan Menhub. Tunggu ya," keta Hery ketika dimintai konfirmasi Jumat (2/7/2021) siang.

Sementara itu, dari Pihak Kementerian Perhubungan menyebut pihaknya juga masih menyiapkan Surat Edaran terkait hal ini.

"Menindaklanjuti hal (aturan) tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Hal yang sama juga disampaikan VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dan detail dari Kementerian Perhubungan terkait aturan persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api di masa PPKM Darurat yang dimulai esok.

"Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah di mana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak," sebut Joni, Jumat (2/7/2021).

Masyarakat pun diimbau tak percaya dengan informasi yang tak benar, dan tetap menanti informasi resmi dari pemerintah.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com