Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia...

Kompas.com - 02/07/2021, 08:28 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dalam sebulan terakhir membuat sistem layanan kesehatan kewalahan.

Di banyak daerah, khususnya Pulau Jawa, rumah sakit mulai terisi penuh. Kesediaan tabung oksigen tak mencukupi kebutuhan pasien.

Kisah miris banyaknya pasien Covid-19 tak tertolong menjadi bukti atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak siap menghadapi situasi krisis.

Merespons situasi ini, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM darurat mulai diimplementasikan pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Darurat 3-20 Juli: Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Apakah PPKM Darurat efektif menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia?

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, PPKM darurat belum merespons situasi darurat yang terjadi saat ini.

“Itu baru tahapan namanya saja darurat. Tapi isinya belum bisa dikatakan merespons situasi yang darurat. Itu pendapat saya,” ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, aturan dalam PPKM Darurat masih memberi celah multitafsir, seperti pelaksanaan WFH 100 persen, akan tetapi hanya untuk sektor non-esensial.

Sementara, untuk sektor esensial masih dibagi lagi menjadi sejumlah peraturan lain yang dinilainya tidak akan efektif.

Dicky berpendapat, yang paling tepat tetaplah lockdown.

“Minimal (lockdown) dua minggu,” ujar dia.

Dicky mengatakan, pemerintah bisa menerapkan lockdown bersamaan dengan menambah testing, tracing, karantina, serta vaksinasi. 

“Baru setelahnya PPKM darurat,” kata Dicky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com