Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 02/07/2021, 11:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. 

Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19 lalu mengalami kondisi yang parah dan memeerlukan perawatan. 

Vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah (dimulai),” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Nadia menyebutkan, target pemerintah untuk program vaksinasi Covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.

Pelaksanaan vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Jenis dan dosis vaksin

Program vaksinasi anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma.

Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberian dua dosis vaksin diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.

Petunjuk teknis pelaksanaan vaksiansi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diakses di sini.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak: Target dan Jenis Vaksin yang Dipakai

Tempat dan mekanisme pelaksanaan

Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Melansir Kompas.com, 29 Juni 2021, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id.

“(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.

Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Syarat

Syarat peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.

Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.

Baca juga: Ibu Hamil Direkomendasikan Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com