Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Diduga dari Pinjol, Ini Kata OJK

Kompas.com - 21/06/2021, 21:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus uang masuk secara tiba-tiba ke rekening bank pribadi kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut dialami oleh seorang warganet pengguna media sosial Twitter.

Warganet dengan akun @indiratendi itu mengungkapkan pengalamannya melalui utas yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).

"Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.

Baca juga: Kasus Tembus 2 Juta, Ini 7 Cara Mencegah Tertular Corona Varian Delta

Tidak mengajukan pinjaman

Dalam utasnya, @indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.

Namun, dia mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.

Selain itu, ia baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking.

Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.

(Kompas.com telah menghubungi @indiratendi untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, @indiratendi belum memberikan tanggapan). 

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

Tanggapan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia. 

"Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

  1. Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
  2. Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!


Tongam menyebutkan, terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjol ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup untuk mencairkan dana.

"Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.

Saran dari OJK

Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com