"Dan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sanggup atau mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI," kata Paryono.
Oleh karena itu, ia meminta setiap orang yang akan mendaftarkan diri menjadi seorang PNS untuk mempertimbangkan hal ini dengan matang.
"(Meminta pindah) Sebelum 10 tahun (diangkat PNS) bisa dianggap mengundurkan diri. Makanya ini harus jadi perhatian para pelamar sebelum memutuskan untuk memilih instansi," ujar Paryono.
Satu hal yang perlu diingat, tidak semua permohonan pindah dapat dikabulkan.
Jika terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan seorang PNS pindah dari tempatnya bertugas padahal tidak mendapatkan izin, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Hal itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri."