Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Diangkat?

Kompas.com - 21/06/2021, 08:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Dan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sanggup atau mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI," kata Paryono.

Oleh karena itu, ia meminta setiap orang yang akan mendaftarkan diri menjadi seorang PNS untuk mempertimbangkan hal ini dengan matang.

"(Meminta pindah) Sebelum 10 tahun (diangkat PNS) bisa dianggap mengundurkan diri. Makanya ini harus jadi perhatian para pelamar sebelum memutuskan untuk memilih instansi," ujar Paryono.

Satu hal yang perlu diingat, tidak semua permohonan pindah dapat dikabulkan. 

Jika terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan seorang PNS pindah dari tempatnya bertugas padahal tidak mendapatkan izin, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri."

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com