Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Diangkat?

Kompas.com - 21/06/2021, 08:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi sebagian para pencari kerja, karena dipandang sebagai satu pekerjaan dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua.

Namun, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.

Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

Baca juga: Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Dianggap mengundurkan diri

Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Adakah peluang bagi seorang PNS untuk mengajukan lokasi kerja?

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, masih ada peluang bagi PNS untuk mengajukan pindah lokasi kerja.

Catatannya, dikabulkan atau tidaknya tergantung apakah beberapa kondisi terpenuhi.

"Terus kenapa PNS bisa pindah? Karena instansi tempat asal mau melepas dan instansi yang baru mau menerima," kata Paryono, Minggu (20/6/2021).

Yang selama ini diketahui, perempuan PNS yang memiliki suami juga PNS, bisa mengajukan pindah lokasi tugas dengan alasan "ikut suami".

Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Namun, Paryono kembali menegaskan, dikabulkan atau tidaknya permintaan pindah tergantung pada hal di atas.

"Mengikuti suami bisa sebagai salah satu alasan, tetapi tergantung PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah mengabulkan permintaan PNS tersebut, disetujui atau tidak. Jika tenaganya masih dibutuhkan dan belum ada yang menggantikan, bisa saja tidak disetujui oleh PPK," jelas Paryono.

Ia menjelaskan, sesungguhnya ada maksud tersendiri di balik penempatan PNS di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus sesuai dengan daerah domisilinya.

Tujuan itu adalah untuk merekatkan bangsa yang terdiri dari beragam suku dan budaya ini.

"Dan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sanggup atau mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI," kata Paryono.

Oleh karena itu, ia meminta setiap orang yang akan mendaftarkan diri menjadi seorang PNS untuk mempertimbangkan hal ini dengan matang.

"(Meminta pindah) Sebelum 10 tahun (diangkat PNS) bisa dianggap mengundurkan diri. Makanya ini harus jadi perhatian para pelamar sebelum memutuskan untuk memilih instansi," ujar Paryono.

Satu hal yang perlu diingat, tidak semua permohonan pindah dapat dikabulkan. 

Jika terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan seorang PNS pindah dari tempatnya bertugas padahal tidak mendapatkan izin, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri."

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com