KOMPAS.com - Tanaman Edelweis jadi perbincangan warganet, setelah YouTuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweis pada Aurel Hermanyah.
Ia mendapat kritik karena Edelweis dikenal sebagai tanaman yang dilindungi di Indonesia.
Atta mengaku tak memetik bunganya sendiri. Ia membeli bunga itu dari seorang penjual seharga Rp 40.000.
Baca juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Bunga Edelweis untuk Aurel Hermansyah
Lantas, mengapa Edelweis termasuk dalam tanaman yang dilindungi? Bolehkah Edelweis diperjualbelikan?
Berikut penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia mengatakan bahwa tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam Kawasan Konservasi itu dilindungi Undang-Undang," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Larangan memetik bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.
Ini juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi," imbuh Indra.
Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik
Lebih lanjut, Edelweis merupakan tanaman yang hanya hidup di datatan tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.
"Merupakan jenis tanaman langka, berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori in threatened, keberadaannya dalam kondisi terancam," tutur Indra.
IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sebuah organisasi konservasi internasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5 terdapat kriteria penetapan perlindungan jenis, adalah jumlah populasi nya kecil, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.
Indra mengatakan, tanaman ini memenuhi kriteria untuk dilindungi.
"Atas hal ini edelweis telah memenuhi kriteria diatas, terutama daerah sebaran habitatnya yang terbatas," kata dia.
Baca juga: Laga Euro 2020 Hongaria vs Portugal Stadion Penuh Penonton, Kok Bisa?
Dikutip dari Kompas.com (15/6/2021), larangan memetik bunga Edelweiss tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.
Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya itu, memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian.
Baca juga: Tidak Lulus SBMPTN 2021? Coba Seleksi Mandiri di PTN Berikut Ini
Pengelola pendakian gunung bahkan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukannya.
Salah satunya adalah pihak Basecamp Gunung Prau via Igirmranak yang mewajibkan pendaki mengganti 100 kali lipat jika kedapatan merusak tanaman (memetik Edelweis) selama pendakian.
Bahkan di Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Mengenai jual-beli bunga Edelweis, Indra mengatakan, jual-beli hanya diperbolehkan bagi tanaman hasil budidaya.
"Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari hasil budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat disekitar kawasan konservasi," jelas Indra.
Produk hukum yang mengatur jual-beli Edelweis tertuang dalam Permen LHK Nomor 3 tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Benarkah Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 karena Virus Corona Delta?
Indra menjelaskan beberapa peran Edelweis bagi lingkungan disekitarnya, antara lain:
1. Menjadi sumber makanan bagi serangga serangga.
Serangga menyukai madu yang dihasilkan oleh tumbuhan Edelweis.
"Terdapat lebih dari 300 jenis serangga seperti lalat, tabuhan, kupu kupu, kutu, lebah, tirip dan lain lain. Jadi tumbuhan ini sangat bermanfaat bagi kehidupan serangga.
2. Menjaga struktur tanah didaerah pegunungan dan mencegah tanah longsor dan erosi
Dengan akarnya, Edelweis mampu membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya.
Ini dapat meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.
Baca juga: Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah
3. Menjadi tempat bersarangnya burung Tiong-batu licik (Myophonus glaucinus)
Tak hanya menjaga keanekaragaman seragga pegunungan, Edelweis juga menjadi rumah bagi burung Tiong-batu licik.
Ini adalah burung endemik yang hidup di pegunungan lembab di Indonesia. Sejenis burung pengicau dari famili Turdidae.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.