Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Hingga tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh sebanyak 15 persen.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021), yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Agama (Kemenag), Kemenag menyatakan bahwa dana haji dikelola aman.
"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentunya yang aman," ujar Ketua BPKH Anggito Abimanyu.
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga memberi keterangan soal dana haji dalam konferensi pers tersebut.
Calon jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini dapat melakukan penarikan dana haji yang sebelumnya sudah disetorkan.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.
Informasi yang menyebut penggunaan dana haji untuk investasi sebesar Rp 100 triliun adalah hoaks.
Investasi yang dilakukan BPKH berbasis syariah dan dilakukan atas izin pemilik dana.
BPKH tidak sedang mengalami kesulitan dana, sehingga dana jemaah haji tetap aman dan bisa diambil kembali oleh pemilik dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.