Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Rp 100 Triliun Dana Haji Digunakan BPKH untuk Investasi

Kompas.com - 15/06/2021, 07:33 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial Faceboo, beredar informasi dengan narasi bahwa Rp 100 triliun dana haji sudah diinvestasikan ke banyak pihak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Narasi yang beredar menyebutkan, ada total Rp 144 triliun dana haji dan kini hanya tersisa Rp 44 triliun.

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pihak BPKH menyatakan bahwa dana infromasi yang beredar itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai investasi Rp 100 triliun dana haji ini disebarkan oleh beberapa akun Facebook.

Salah satunya oleh akun Ali Akbar, yang diunggah pada 8 Juni 2021 pukul 21.21 WIB.

Ia menuliskan, pemerintah akan kelabakan jika jemaah haji menarik dana hajinya.

Berdasarkan narasi unggahan itu, sebanyak Rp 100 triliun dana haji sudah digunakan untuk investasi ke berbagai pihak.

"100 trilyun dari 144 trilyun dana haji ternyata sudah di investasikan ke berbagai pihak. Praktis hanya tersedia dana 44 trilyun saja yg liquid saat ini yg berada pada rekening BPKH," tulis dia.

Narasi serupa yang diunggah olah beberapa akun dapat dilihat di sini dan di sini.

Akun Facebook Ali Akbar menyebarkan narasi bahwa Rp 100 triliun dana haji digunakan untuk investasi oleh BPKH.Akun Facebook Ali Akbar Akun Facebook Ali Akbar menyebarkan narasi bahwa Rp 100 triliun dana haji digunakan untuk investasi oleh BPKH.
Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/5/2021), pihak BPKH menyatakan bahwa narasi dalam unggahan itu adalah hoaks.

Selama ini dana haji dikelola seizin pemilik dana. Benar ada dana haji yang diinvestasikan, tetapi atas izin pemilik dana tersebut.

Izin ini tertera dalam surat kuasa atau wakalah yang telah disetujui BPKH dan pemilik dana.

Sesuai Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV tahun 2021, dana calon haji hanya boleh dimanfaatkan untuk hal produktif, yaitu penempatan di perbankan syariah atau diivestasikan dalam bentuk sukuk (obligasi berbasis syariah).

Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

BPKH juga menyatakan pihaknya tidak sedang mengalami kesulitan keuangan atau gagal investasi.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com